loader image
 Kasus 74 Paket Bodong Bengkayang Pejabat Bank dan Kontraktor Jadi Korban

Mantan Kepala Cabang Bank Kalbar Kabupaten Bengkayang, Muhammad Rajali (MR) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Kalbar di Rutan Kelas II A Pontianak, Senin (16/12). Penahanan ini sesuai dengan jadwal penyidik pidana khusus Kejati Kalbar dalam kasus pengadaan barang dan jasa fiktif alias proyek bodong di Bank Kalbar Cabang Bengkayang sebesar Rp8.857.600.000.

Kasi Penerangan Umum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan mengatakan MR akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan. Alasannya, selama ini Kejati Kalbar telah tiga kali memanggil MR. Namun yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif dan cenderung menghindar.

“Selama ini sudah tiga kali pemanggilan dan sudah melakukan pendekatan persuasif, dan kita sudah melakukan upaya mendatangi rumah tersangka (MR) namun dia tidak koorperatif. Dan pada hari ini kita panggil lagi dan hadir,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan Senin kemarin, penyidik Kejati telah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. Akan tetapi, Panja tidak membeberkan rinci bukti tersebut lantaran masih dalam ranah penyidikan.

Hanya dia memastikan, MR memiliki peran aktif dalam kasus tersebut. Terutama dalam menyalahgunakan wewenang selama menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Kalbar Bengkayang.

“Karena sifatnya ini fiktif, secara administrasi MR pasti melakukan penandatangan juga dan penyalahgunaan wewenang. Cuma kebijakan itu sampai batas mana, penyidik telah menemukan ada peran yang dilakukan oleh MR. Dan alat bukti itu masih ranah dalam penyidikan dan kita belum bisa ungkap, nanti di persidangan akan terungkap dari masing-masing yang sudah kita tahan,” jelasnya.

Selama kasus ini berjalan, Kejati Kalbar setidaknya telah memeriksa 34 saksi yang berasal dari unsur 32 perusahaan yang memperoleh kredit pengadaan barang dan jasa dari Bank Kalbar cabang Bengkayang berupa 74 paket pekerjaan. Ada pula dua saksi dari Pengguna Anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yakni Gunarso dan Supriyatno.

“Saat ini Pidsus Kejati sedang bekerja dan kemungkinan berpotensi akan adanya tersangka lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejati juga telah menetapkan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkayang, Herry Murdianto (HM) sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak sejak Kamis (21/11) malam lalu. Di Pemkab Bengkayang, HM adalah Kabid Pembangunan Daerah Tertinggal Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkayang, yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sumber: suarapemredkalbar.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Selamat datang di website resmi JFL Law Firm