Hukum Perjanjian
- Home /
- Service /
- Hukum Perjanjian
Dalam Hukum Perjanjian, yang dimaksud perjanjian atau kesepakatan adalah merupakan dasar yang sangat penting dalam seseorang bekerjasama dengan pihak lainnya. Adanya kekeliruan dalam pembuatan perjanjian dapat mengakibatkan kerugian yang besar dikemudian hari serta adanya permasalahan hukum yang tentunya akan sangat mengganggu pihak-pihak yang terkait.
Mengingat pentingnya peranan dokumen-dokumen hukum tersebut, maka dalam pembuatan dokumen-dokumen hukum tersebut, JFL Law Firm sangat memperhatikan betul, baik dari isi maupun dari sisi hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum dapat dinyatakan batal demi hukum / tidak berlaku jika ternyata dokumen hukum tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa kami dalam pembuatan ataupun analisa kontrak-kontrak perusahaan, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum.
JFL Law Firm juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.