Hukum Pidana Khusus - JFL Law Firm

Perkara / Kasus pidana khusus adalah merupakan jenis perkara-perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan kItab undang-undang yang terkodifikasi, yang mempunyai karakteristik dan penanganan perkara yang khusus dan spesific, baik dari aturan hukum yang diberlakukan, hukum acaranya, penegak hukumnya maupun dari lawyer yang menanganinya.

Hukum pidana khusus juga hanya berlaku terhadap subjek hukum tertentu, artinya tidak semua warga negara indonesia dapat diberlakukan hukum pidana khusus, walaupun semua warga negara mempunyai potensi sebagai subjek dari hukum pidana khusus tersebut.

Dalam bidang penanganan kasus-kasus hukum pidana khusus, Firma Hukum JFL dapat menangani berbagai kasus hukum kategori tindak pidana khusus. Beberapa kasus hukum pidana khusus yang dapat kami tangani antara lain adalah :

  • NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA
  • PIDANA UU ITE
  • TINDAK PIDANA HAKI
  • PIDANA KEPENDUDUKAN
  • KEWARGANEGARAAN & IMIGRASI
  • KORUPSI & GRATIFIKASI
  • PIDANA PORNOGRAFI
  • KDRT / KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
  • TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
  • TINDAK PIDANA KEHUTANAN
  • PIDANA PENCUCIAN UANG
  • TINDAK PIDANA KESEHATAN
  • TINDAK PIDANA PANGAN
  • PIDANA PERIKANAN & KELAUTAN
  • TINDAK PIDANA PENDIDIKAN
  • PIDANA IMPOR & CUKAI
  • PIDANA PERLINDUNGAN ANAK
  • PIDANA TRANSPORTASI & PENERBANGAN
  • TINDAK PIDANA TELEKOMUNIKASI
  • PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN

Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana khusus seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun tersangka, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum.

JFL Law Firm juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.