Sebagai kantor hukum, advokat dan / atau pengacara di Indonesia pada umumnya, Firma Hukum JFL juga melayani penanganan kasus pidana umum sebagaimana tercantum dalam KUHP dan masalah hukum lainnya seperti kantor pengacara lainnya. Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara non-litigasi dan kekeluargaan.

Berikut ini adalah beberapa kasus hukum atau perkara pidana umum yang dapat kami berikan layanan jasa hukumnya, antara lain sebagai berikut :

  • PENIPUAN & PENGGELAPAN
  • PENCEMARAN NAMA BAIK & FITNAH
  • PENGANIAYAAN & PENGEROYOKAN
  • KASUS PEMBUNUHAN
  • PEMERASAN & PENGANCAMAN
  • PERSELINGKUHAN & NIKAH SIRI
  • PIDANA PENCABULAN
  • PERUSAKAN BARANG / BENDA
  • KECELAKAAN LALULINTAS
  • KASUS PERJUDIAN
  • PEMALSUAN SURAT & MATA UANG
  • KASUS PENADAHAN
  • PENCURIAN & PERAMPOKAN
  • PEMBUKAAN RAHASIA ORANG
  • SUMPAH & SAKSI PALSU

Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana umum seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun tersangka, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum.

JFL Law Firm juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.