
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum mengenai proses perkara kepailitan baik sebagai Kuasa hukum dari Debitor maupun kuasa hukum dari Kreditur.
Oleh karena itu kami akan melakukan upaya hukum secara optimal, apabila bertindak untuk dan atas nama klien dalam hal :
- Apabila bertindak sebagai Kuasa hukum Termohon Pailit (Debitor), adalah membela hak-hak dan kepentingan Debitur/Klien serta mempertahankan agar Klien tidak dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, atau jika dimungkinkan diajukan perlawanan dengan mengajukan upaya perdamaian dan/atau PKPU;
- Apabila bertindak sebagai Kuasa Pemohon Pailit (Kreditur), adalah dengan membela hak-hak dan kepentingan Kreditur/Klien termasuk namun tidak terbatas untuk memperjuangkan agar Klien mendapatkan hak-haknya atas tagihan seluruh piutangnya yang harus dipenuhi oleh Debitur guna “asset recovery” yang secara hukum merupakan hak-hak Kreditur.
Bagi Anda yang memerlukan bantuan hukum mengenai perkara kepailitan dan PKPU, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum.
JFL Law Firm juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.