Hubungan Industrial Ketenagakerjaan - JFL Law Firm

JFL Law Firm memberikan nasihat dan berperan dalam membantu klien korporasi dalam hal ketenagakerjaan. Kami memastikan klien kami memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk meningkatkan efektfitas dan efisiensi tenaga kerja sekaligus juga mengurangi resiko perusahaan.

Layanan hukum kami termasuk tapi tidak terbatas pada:

  • Menyiapkan dan negosiasi kontrak tenaga kerja;
  • Perjanjian rahasia;
  • Konsultasi dan kesepakatan tenaga kerja;
  • Konsultasi untuk prosedur dan buku panduan ketenagakerjaan.

Kami juga membantu individual dalam hal hak tenaga kerja dengan solusi proaktif melalui peninjauan ulang kontrak, persengketaan tenaga kerja dan hal lainnya berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang memerlukan bantuan hukum mengenai perkara hubungan industrial dan ketenagakerjaan, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum.

JFL Law Firm juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.