Hukum Perbankan - JFL Law Firm

JFL Law Firm menangai semua perkara yang berkaitan dengan institusi keuangan, termasuk bank, dan aktifitas bisnis di dalamnya. Tim perbankan dan keuangan kami bertindak mewakili kedua belah pihak, baik bank maupun nasabah, dan mencakup semua segi perkara transaksi keuangan.

Kami hadir dengan pendekatan kreatif, memperhatikan sisi komersial dan pada saat yang sama mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami mampu memberikan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan klien seperti bank, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan dana investasi dan lainnya.

Dalam sektor ini, adapun kinerja kami mencakup:

  • Keuangan investasi
  • Penaatan ulang keuangan
  • Pemenuhan dan transaksi sharia
  • Pinjaman korporasi
  • Persengketaan perbankan

Bagi Anda yang memerlukan bantuan hukum mengenai perkara perbankan dan keuangan, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum.

JFL Law Firm juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.