Perkara Perdata Umum
- Home /
- Service /
- Perkara Perdata Umum
Perkara Perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya : perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya). Sebagai sebuah kantor advokat / lawyer, kami juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya di Pengadilan Negeri.
Penanganan kasus Perdata sebenarnya tidak melulu harus ke pengadilan, namun jika upaya-upaya negosiasi dan mediasi yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil, maka demi selesainya perkara, harus diajukan ke pengadilan negeri setempa untuk penyelesainnya.
Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus perdata seperti tersebut diatas, baik sebagai penggugat atau tergugat, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum.
JFL Law Firm juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.