Perkara Tata Usaha Negara - JFL Law Firm

Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah.

Sedangkan yang dimaksud dengan gugatan TUN adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Sehingga yang menjadi tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata

Adapun beberapa kasus hukum yang penanganannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara yaitu:

  • PEMBERHENTIAN PNS
  • PEMBERHENTIAN PNS, TNI & POLRI
  • PEMBERHENTIAN PEJABAT DAERAH
  • PEMBERHENTIAN PAMONG DESA
  • GUGATAN PEMBATALAN SERTIFIKAT TANAH
  • PENURUNAN PANGKAT JABATAN
  • PENOLAKAN PELANTIKAN PEJABAT

Sengketa perkara tata usaha negara ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

Bagi Anda yang sedang mengalami salah satu perkara hukum di atas, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum.

JFL Law Firm juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.