Perkara Perkawinan dan Perceraian - JFL Law Firm

JFL Law Firm berpengalaman dalam menangani kasus perkawinan dan perceraian secara profesional dan tentu saja sah secara hukum. Kami selalu menempatkan klien sebagai mitra dan menjadikan Anda bagian dari setiap proses pemecahan permasalahan hukum dan pencarian solusinya.

Yang dimaksud dengan perkara Perkawinan Perceraian, menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974, Perkawinan adalah Ikatan Lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan perceraian adalah merupakan proses berakhirnya sebuah perkawinan berdasarkan ketentuan hukum.

Berikut ini beberapa macam kasus perkawinan & perceraian yang kami tangani:

  • GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA
  • GUGATAN CERAI NON MUSLIM DI PN
  • GUGATAN CERAI PNS, TNI & POLRI
  • PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI
  • TUNTUTAN NAFKAH ANAK & ISTERI
  • GUGATAN SENGKETA HAK ASUH ANAK
  • DISPENSASI PERKAWINAN
  • PERKAWINAN INDONESIA ASING
  • PENGESAHAN PERKAWINAN / ITSBAT NIKAH
  • PEMBATALAN PERKAWINAN

Bagi Anda yang sedang mengalami salah satu perkara hukum di atas, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum.

JFL Law Firm juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.